Home » CPNS » Info Job Description atau Tugas CPNS Kementerian Kehutanan

Info Job Description atau Tugas CPNS Kementerian Kehutanan

October 17, 2010 by - Filed under: CPNS 


Berikut adalah tugas dari beberapa jabatan CPNS yang dibuka oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2010

URAIAN TUGAS SINGKAT JABATAN LOWONG

1. PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN (PEH)
Menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengendalian ekosistem hutan.

2. POLISI KEHUTANAN (POLHUT)
Menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan.

3. PRANATA KOMPUTER
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dan pengembangan teknologi informasi.

4. PRANATA HUMAS
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dibidang kehumasan.

5. PRANATA LABORATORIUM
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan laboratorium.

6. PUSTAKAWAN
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dan pengelolaan di bidang kepustakaan.

7. PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan

8. STATISTISI
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dan pengembangan data dan statistic kehutanan.

9. SURVEYOR PEMETAAN
Menyiapkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pemetaan, penatagunaan data kawasan hutan.

10. PENELITI
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan kehutanan.

11. PENGELOLA KEUANGAN
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengeloaan keuangan, seperti : Pendataan dan pengolahan barang milik Negara dan system akuntansi barang milik Negara, system akuntansi instansi, mengolah usulan-usulan kegiatan program dari unit kerja dan menelaah kemungkinan usulan tersebut untuk diproses sebagai bahan pembahasan dengan instansi terkait, mengumpulkan data administrasi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan, melakukan verifikasi berkas-berkas pertanggung jawaban keuangan Negara dan lain-lain.

12. PENGELOLA KEPEGAWAIAN
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan system manajemen PNS. Jabatan yang terkait antara lain : Analis Kepegawaian, Pengumpul dan Pengolah Data Kepegawaian, Pengelola Data Kepegawaian, Penata Usaha Kepegawaian Umum.

13. JABATAN TEKNIS
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan-kegiatan bersifat teknis baik teknis kehutanan maupun teknis lainnya. Jabatan yang terkait antara lain : Teknisi Listrik, Pengolah Data Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi, Perawat Satwa dan Tumbuhan Dilindungi, Penyusun Bahan Perencanaan Penyuluhan, Penyusun Bahan Pengembangan Penyuluhan, Penyusun Bahan Kerjasama Luar Negeri, Penyusun Bahan Bimbingan Penyuluhan, Penyusun Bahan Analisis Laporan Hasil Pengawasan, Penyuluh Lapangan Hutan Diklat, Pengelola Tanaman / Tegakan Hutan, Pengelola Hutan Penelitian, Penata Usaha Pemolaan Kawasan Hutan, Analis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Analis Perbenihan dan Pembibitan Tanaman, Analis Pengukuhan Kawasan Hutan, Analis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Analis Pembinaan Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Alam, Analis Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Analis Pemantauan Tindak Lanjut, Analis Pelepasan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan, Analis Kerjasama Perserikatan Bangsa Bangsa, Analis Kerjasama Konvensi, Analis Hasil Hutan Produksi, Analis Hama dan Penyakit Benih dan Bibit Tanaman Hutan, Analis Diseminasi Hasil Penelitian, Analis Data Pembibitan, Analis Data Koordinasi Sinkronisasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Konservasi Alam, Analis Data Koordinasi Sinkronisasi Perencanaan Pengukuhan Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan, Analis Data Hasil Pemetaan, Analis Data Evaluasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan,Analis Daerah Aliran Sungai, Analis Citra Landsat dan Potret Udara, Analis Bahan Pemanfaatan dan Pelayanan Konservasi, Analis Bahan Informasi Kehutanan, Analis  Sumber Daya Hutan, Analis  Perencanaan, Pengukuhan, Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan, Analis Peredaran dan Distribusi Benih, Analis Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan, Analis  Pengembangan Sarana dan Metodologi Kediklatan, Analis Pengelolaan Hutan Mangrove, Analis Lahan Basah, Konservasi Laut dan Ekosistem Esensial, Analis Data dan Informasi.

14. PENGELOLA ADMINISTRASI LAINNYA
Bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan administrasi lainnya, seperti : bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan manajemen dan pengembangan kearsipan, mengolah data perlengkapan serta menyusun rencana kebutuhan perlengkapan, mengelola barang inventaris dan lain-lain.

Ref : cpnsonline.dephut.go.id